Monday, March 3, 2014

Pengalaman mengurus perpanjangan Paspor Pribadi tanpa biro jasa


Hari Kamis minggu lalu pk. 06.00 pagi saya sudah berada di antrian ke-8 untuk perpanjangan paspor saya dan pembuatan paspor baru untuk anak saya di Kanim Jakarta Utara (rukan belakang MAG-Kelapa Gading). Seminggu sebelumnya saya sudah melakukan pendaftaran online di http://www.imigrasi.go.id/index.php/en/ untuk 2  (dua) permohonan ini dan melakukan pembayaran di BNI cabang terdekat. (Tips: jangan putus asa ya, daftar online agak lama, saya harus beberapa kali input sampai bisa di-approved dan mendapatkan e-mail konfirm dari kanim pusat (spri))

Oleh petugas, untuk yang sudah daftar online tidak mendapatkan lagi nomor antrian (A001 dst s/d 100 per hari-nya), saya hanya mendapatkan map berwarna kuning yang oleh petugas:
- diisi fotocopy berkas-berkas yang sudah kita bawa dan sudah pernah di-input sewaktu proses daftar online sebelumnya (*note: KTP dan paspor lama wajib difotocopy di kertas A4 (tidak dipotong sesuai uk. KTP/Paspor lama), 
- formulir  pendaftaran dan surat pernyataan bermeterai (siapkan 1 lembar materai 6000 untuk 1 permohonan) yang harus kita isi dengan bolpen warna  hitam. Petugas kemudian mengatakan Pk. 08.00 map berwarna kuning yang sudah lengkap dapat langsung kita serahkan ke loket no. 1

Pk. 08.10 saya ke loket 1 dan diminta menulis nama kita pada lembaran antrian (antrian online tidak panjang lho) dan menunggu namanya dipanggil untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut. (Saya ada baca di blog lain untuk pendaftar online yang di foto & wawancara pada hari yang sama hanya 25 orang saja, saya ada di urutan ke-13, dan benar saja tidak lama kemudian setelah nama kita dipanggil untuk menyerahkan map berwarna kuning tersebut dan menunjukan berkas-berkas asli yang diminta, saya langsung mendapatkan nomor antrian foto dan wawancara (B001 dst s/d ….saya tidak tahu persis limit orang yang foto dan wawancara per hari-nya))

Adapun yang diperlukan pada pendaftaran online untuk perpanjangan paspor 48 halaman, scan:
1.       KTP
2.       Akte Lahir
3.       KK
4.       Paspor Lama
Sedangkan untuk pendaftaran paspor baru anak, scan:
1.       KTP orang tua (bisa ayah/ibu)
2.       Paspor orang tua (bila ayah & ibu juga ada)
3.       Akte Lahir
4.       KK
5.       Akta Nikah
Pilih yang 48 halaman karena tidak ada yang 24 halaman untuk di Kanim  Jakarta Utara. Saya terjebak di approved pembuatan baru 24 halaman, melakukan pembayaran di BNI sebesar Rp 155.000,- (ditambah biaya adm bank Rp. 5.000,-), setibanya di loket 1, baru diberitahu petugas bahwa di Kanim Jakarta Utara tidak ada 24 halaman, dan dibantu untuk pendaftaran 48 halaman (tidak perlu lagi scan ulang), dan harus melakukan pembayaran di BNI lagi sebesar Rp. 255.000,- (ditambah biaya adm bank Rp. 5.000,-). (Uang yang sudah masuk ke kas negara (begitu istilah petugas-nya) tidak dapat dikembalikan atau penambahan kekurangannya saja…pasrah.com)
Walhasil berkas-berkas untuk pembuatan paspor baru anak saya tetap di terima tetapi jadwal foto dan wawancara dilakukan hari Senin-nya lagi setelah saya melakukan pembayaran kembali di BNI (Kamis-Jum'at saya coba ke BNI OFFLINE terus, Sabtu (BNI weekend banking) baru bisa. Hati sudah was-was, kalau Sabtu tidak bisa juga berarti percuma juga Senin pagi kembali ke Kanim lagi)
  
Kembali ke proses perpanjangan paspor saya, panggilan untuk foto dan wawancara bisa dikatakan tidak lama. Pada saat wawancara, petugas meminta memperlihatkan kembali dokumen-dokumen asli. Kemudian ditanya: rencana mau kemana? kapan?. Setelah selesai foto dan wawancara, kemudian saya dikasih formulir untuk pengambilan paspor baru di hari Selasa siang antara pk. 13.00-15.30. Sedangkan untuk anak saya yang di foto hari Senin baru bisa ambil paspornya di hari Kamis. Jadi dapat dikatakan paspor selesai 3-4 hari kerja setelah pengambilan foto dan wawancara. Jangan lupa bawa KK & KTP asli sewaktu pengambilan paspor. Ada petugas yang meminta memperlihatkan kembali KK, ada yang cukup perlihatkan KTP :). 

Jadi menurut saya jangan ragu melakukan perpanjangan sendiri ya. Yang terutama diperlukan juga ijin masuk siang dari kantor maupun sekolah anak ^_^.
Selamat mencoba.